DPR Setujui Interpelasi BLBI
JAKARTA - Akhirnya, DPR menyetujui penggunaan hak interplasi mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia. Kesepakatan itu digolkan secara aklamasi. Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari F-PDIP Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut agenda yang disepakati sebelumnya, rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB itu akan mengambil keputusan secara voting tentang usulan 71 anggota DPR dari berbagai fraksi mengenai interpelasi BLBI dan KLBI.Soetardjo membuka rapat dengan pertanyaan, "Apakah keputusan soal interpelasi BLBI diputuskan sekarang atau ditunda?" Maksudnya, ditunda untuk diputuskan dalam paripurna penutupan masa sidang pada Jumat (7/12) mendatang.
Pertanyaan Soetardjo Soerjogoeritno itu langsung menuai hujan interupsi. Aria Bima, Panda Nababan, dan Idham dari F-PDIP menyatakan fraksinya setuju mengajukan interpelasi BLBI. Tapi, bersamaan dengan itu, paripurna juga harus memutuskan pembubaran Panja BLBI serta memastikan Presiden akan hadir di DPR untuk menjelaskan tentang penyelesaian kasus-kasus BLBI.
Kehadiran Presiden, kata Aria Bima, penting, karena kasus BLBI merupakan masalah serius yang berkaitan dengan janji politik Presiden SBY dalam hal pemberantasan korupsi. "Tata tertib memeng tidak mewajibkan Presiden untuk hadir di DPR, tetapi tata tertib juga tidak melarang Presiden untuk datang ke DPR," tegas Aria. Selain itu, para interuptor dari F-PDIP juga meminta Mbah Tardjo tak perlu menanyakan apakah paripurna BLBI akan ditunda atau tidak, karena sudah ada kesepakatan bahwa usul interpelasi BLBI itu akan diputuskan secara voting dalam paripurna kali ini.
Peringatan serupa juga dilontarkan oleh Abdullah Azwar Anas dari F-KB, Yuddy Chrisnandy dari F-PG, Dradjad Wibowo dari F-PAN, dan Ade Daud Nasution dari F-PBR. Mendengar itu, Mbah Tardjo memutuskan untuk segera melakukan voting terbuka. Namum, voting terbuka gagal dilakukan setelah para pimpinan fraksi menyatakan kesepakatan menerima usulan interpelasi secara aklamasi.
Effendy Choirie saat dimintai komentar soal keputusan secara aklamasi itu, mengatakan keputusan tersebut merupakan kemenangan fraksi-fraksi yang tidak mau ketahuan belangnya. "Kalau voting kan ketahuan siapa yang setuju dan siapa yang menolak. Itu yang dihindari fraksi-fraksi yang tidak setuju interpelasi BLBI," ujarnya.Ia menduga, tarik-menarik kepentingan akan kembali terjadi saat melakukan penyempurnaan atas usul interpelasi BLBI. Karena, belum jelas bentuk penyempurnaan seperti apa yang akan dilakukan.
Priyo Budi Santoso dan Zulkifli Hasan saat ditanya hal yang sama, menyatakan keputusan tersebut merupakan solusi terbaik. "Yang penting substansinya sudah disetujui, tinggak kita membentuk tim kecil untuk lakukan penyempurnaan," jelas Zulkifli seperti dikutip antara. (ris)
Menurut agenda yang disepakati sebelumnya, rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB itu akan mengambil keputusan secara voting tentang usulan 71 anggota DPR dari berbagai fraksi mengenai interpelasi BLBI dan KLBI.Soetardjo membuka rapat dengan pertanyaan, "Apakah keputusan soal interpelasi BLBI diputuskan sekarang atau ditunda?" Maksudnya, ditunda untuk diputuskan dalam paripurna penutupan masa sidang pada Jumat (7/12) mendatang.
Pertanyaan Soetardjo Soerjogoeritno itu langsung menuai hujan interupsi. Aria Bima, Panda Nababan, dan Idham dari F-PDIP menyatakan fraksinya setuju mengajukan interpelasi BLBI. Tapi, bersamaan dengan itu, paripurna juga harus memutuskan pembubaran Panja BLBI serta memastikan Presiden akan hadir di DPR untuk menjelaskan tentang penyelesaian kasus-kasus BLBI.
Kehadiran Presiden, kata Aria Bima, penting, karena kasus BLBI merupakan masalah serius yang berkaitan dengan janji politik Presiden SBY dalam hal pemberantasan korupsi. "Tata tertib memeng tidak mewajibkan Presiden untuk hadir di DPR, tetapi tata tertib juga tidak melarang Presiden untuk datang ke DPR," tegas Aria. Selain itu, para interuptor dari F-PDIP juga meminta Mbah Tardjo tak perlu menanyakan apakah paripurna BLBI akan ditunda atau tidak, karena sudah ada kesepakatan bahwa usul interpelasi BLBI itu akan diputuskan secara voting dalam paripurna kali ini.
Peringatan serupa juga dilontarkan oleh Abdullah Azwar Anas dari F-KB, Yuddy Chrisnandy dari F-PG, Dradjad Wibowo dari F-PAN, dan Ade Daud Nasution dari F-PBR. Mendengar itu, Mbah Tardjo memutuskan untuk segera melakukan voting terbuka. Namum, voting terbuka gagal dilakukan setelah para pimpinan fraksi menyatakan kesepakatan menerima usulan interpelasi secara aklamasi.
Effendy Choirie saat dimintai komentar soal keputusan secara aklamasi itu, mengatakan keputusan tersebut merupakan kemenangan fraksi-fraksi yang tidak mau ketahuan belangnya. "Kalau voting kan ketahuan siapa yang setuju dan siapa yang menolak. Itu yang dihindari fraksi-fraksi yang tidak setuju interpelasi BLBI," ujarnya.Ia menduga, tarik-menarik kepentingan akan kembali terjadi saat melakukan penyempurnaan atas usul interpelasi BLBI. Karena, belum jelas bentuk penyempurnaan seperti apa yang akan dilakukan.
Priyo Budi Santoso dan Zulkifli Hasan saat ditanya hal yang sama, menyatakan keputusan tersebut merupakan solusi terbaik. "Yang penting substansinya sudah disetujui, tinggak kita membentuk tim kecil untuk lakukan penyempurnaan," jelas Zulkifli seperti dikutip antara. (ris)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda